"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida, saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual, dikutip keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking, agar bisa lebih terlindungi dari covid-19 varian baru seperti Delta.
Para pengusaha juga diminta agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan covid-19 setempat. Sehingga dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.
"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," katanya.
Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 selama masa PPKM Darurat.
Misalnya, bila positivity rate-nya (rasio positif covid-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas lima persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.
"Selanjutnya, bila positive rate di bawah lima persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News