Ilustrasi meteran listrik rumah tangga - - Foto: dok PLN
Ilustrasi meteran listrik rumah tangga - - Foto: dok PLN

Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Covid-19 hingga Desember

Suci Sedya Utami • 20 Juli 2021 12:52
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen hingga Desember 2021.
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III-2021," ujar Rida dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa, 20 Juli 2021.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
 
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dengan daya 450 volt ampere (VA) sebesar 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar rekening listrik diberikan diskon 50 persen.
 
Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon 50 persen untuk setiap pembelian token. Stimulus ini juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi dengan besaran diskon 25 persen.
 
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
 
a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA hingga S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA hingga B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA hingga I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
 
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
 
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:
 
a. Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VAhingga S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);
 
"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengonsumsi listrik selama PPKM darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," tutur Rida.
 
Dengan adanya perpanjangan di kuartal ketiga dan keempat, maka anggaran tambahan yang disiapkan untuk stimulus tersebut sekitar Rp4,97 triliun. Terdiri dari kuartal ketiga sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan kuartal keempat sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.
 
Realisasi anggaran semester I-2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun).
 
Lebih lanjut, PLN diminta menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. Perusahaan setrum negara itu juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan