Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan permohonan PKPU dan kepailitan di lima pengadilan niaga umum pada 2020 mencapai 747 perusahaan. Sedangkan sampai Agustus 2021 mencapai 551 perusahaan.
"Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi kita yang tidak seperti apa yang diharapkan. Kita mengalami tekanan yang sangat besar, terkait pandemi covid-19 ini," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 7 September 2021.
Hariyadi menjelaskan dalam kondisi tersebut banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam cash flow yang kemudian bermasalah dengan kreditur. "Banyak perusahaan mengalami kesulitan di dalam keuangannya. Di dalam cash flow keuangannya," ucapnya.
Namun sayangnya, lanjut Hariyadi, aturan PKPU dan kepailitan yang ada saat ini yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak memikirkan moral hazard. Apindo menyebutkan akibat masalah keuangan perusahaan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar dan diprediksi akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
Hariyadi pun meminta pemerintah untuk segera melakukan moratorium dan merevisi aturan tersebut. Sebab, saat ini justru kreditur yang paling banyak melakukan permohonan dibandingkan pelaku usaha atau perusahaan.
"Moratorium melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang selanjutnya kami berharap bahwa amandemen Undang-Undang Nomor 37/2004 tersebut akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News