Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Dalam beleid itu, pelibatan unsur industri benar-benar ditekankan untuk mendorong peningkatan kualitas kompetensi kaum muda.
"Kami mengapresiasi hadirnya Perpres yang melibatkan pihak industri tersebut. Perpres ini berperan dalam membentuk badan/mekanisme yang dapat dan mampu memberi masukan bagi penyusunan standar kompetensi, penyesuaian kurikulum vokasi and akreditasi sesuai dengan kebutuhan industri," ujar Tauvik dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Untuk memastikan keterlibatan industri dalam pengembangan modal manusia ini, Tauvik mengingatkan perlu adanya sebuah wadah yang memberikan kesempatan bagi industri untuk dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan keterampilan vokasi.
Termasuk di dalamnya menyusun program standarisasi kompetensi dan pelatihan vokasional dan pemagangan yang berkualitas, terutama di sektor-sektor industri yang terus berkembang dan berpotensi menyerap tenaga kerja.
"Karenanya ILO bersama dengan Kementerian Perekonomian Bidang Perekonomian bekerja sama mempromosikan pendekatan sektor untuk membentuk Badan Keterampilan Sektor (BKS). Untuk itu, ILO memberi dukungan teknis bagi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk dapat mengimplementasikan peran-peran Badan Keterampilan Sektor dalam pengembangan keterampilan vokasi yang sesuai dengan permintaan pasar, termasuk upaya pembentukan Badan Keterampilan Sektor," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengingatkan bahwa tenaga kerja Indonesia harus mampu beradaptasi di era revolusi industri 4.0 ini. Saat ini, ungkap Arsjad, adopsi digitalisasi perusahaan Indonesia baru sebesar 20 persen. Sementara di negara lain seperti Singapura, Korea dan Tiongkok sudah mencapai 40 persen.
"Karena itu, agar SDM tetap mampu bersaing di era digital, perlu menambah skill dengan cara reskilling atau upskilling. Peningkatan lapangan pekerjaan juga harus sejalan dengan peningkatan investasi. Bila tidak diantisipasi, revolusi industri dapat bergeser menjadi revolusi sosial," terang Arsjad.
Untuk itu, menurut Arsjad, Perpres 68/2022 harus dapat menjadi panduan bersama dan seluruh pihak perlu bekerja sama untuk merumuskan strategi efektif menghadapi permasalahan di bidang ini.
"Bahkan bila diperlukan, siswa SMP dan SMA sudah dapat dibekali kemampuan agar lebih siap menghadapi masa depan dengan pelibatan kalangan penyedia SDM dan pengusaha agar kompetensi yang diberikan selaras dengan kebutuhan," ucapnya.
Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Bina Pelatihan Vokasi, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Aziz memaparkan, saat ini pemerintah terus mempersiapkan penyediaan infrastruktur dan konten pelatihan yang bersifat digital dan fleksibel sebagai salah satu upaya menghadapi puncak bonus demografi pada 2030 nanti.
Ia mencontohkan kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Pusat Pelatihan Vokasi WIFI Burgenland di Eisenstadt, Austria sebagai upaya mendorong partisipasi dan keterlibatan industri dalam pengembangan pelatihan vokasi. Kemnaker berencana mengadaptasi konsep pengembangan kompetensi dan fasilitas yang tersedia di sana demi meningkatkan kemampuan peserta didik vokasi Indonesia dalam berkompetisi di dunia kerja.
Selain itu ia pun menegaskan peran program pemagangan industri yang akan semakin dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memuluskan transisi dari dunia pelatihan dan pendidikan ke dunia kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa, tidak hanya peserta didik, tenaga pendidik pun harus mengikuti program pemagangan agar memahami perkembangan industri.
"Dengan tenaga pendidik yang mumpuni, para peserta pelatihan pun berdaya saing dalam memenuhi standar yang diperlukan industri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News