Jakarta: Pengusaha SPBU girang dengan keputusan pemerintah yang mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sekretaris Jenderal Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Syarif Hidayat mengatakan keputusan ini dapat mendorong masyarakat untuk penggunaan BBM dengan kadar RON lebih tinggi.
"Menurut saya ini kebijakan yang bagus ya, karena kita sudah jauh tertinggal dari negara-negara lain dalam memenuhi Euro 4," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, BBM jenis premium yang memiliki kadar RON 88 saat ini sudah jarang digunakan oleh negara-negara lain, apalagi negara maju. Begitu juga di DKI Jakarta sebagai jantung perekonomian Indonesia
Saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan pertalite. Dengan adanya perubahan status pertalite, akan memudahkan peralihan dari premium ke BBM dengan kadar RON yang lebih tinggi.
"Untuk di DKI Jakarta masyarakat sudah terbiasa menggunakan pertalite, jadi peralihan dari premium ke Pertalite bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah telah menetapkan perubahan status Pertalite menjadi JBKP. Penetapan tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Adapun kuota Pertalite tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter.
Sekretaris Jenderal Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Syarif Hidayat mengatakan keputusan ini dapat mendorong masyarakat untuk penggunaan BBM dengan kadar RON lebih tinggi.
"Menurut saya ini kebijakan yang bagus ya, karena kita sudah jauh tertinggal dari negara-negara lain dalam memenuhi Euro 4," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, BBM jenis premium yang memiliki kadar RON 88 saat ini sudah jarang digunakan oleh negara-negara lain, apalagi negara maju. Begitu juga di DKI Jakarta sebagai jantung perekonomian Indonesia
Saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan pertalite. Dengan adanya perubahan status pertalite, akan memudahkan peralihan dari premium ke BBM dengan kadar RON yang lebih tinggi.
"Untuk di DKI Jakarta masyarakat sudah terbiasa menggunakan pertalite, jadi peralihan dari premium ke Pertalite bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah telah menetapkan perubahan status Pertalite menjadi JBKP. Penetapan tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Adapun kuota Pertalite tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News