Maskapai pelat merah ini memiliki utang kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina, PT Angkasa Pura, dan beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Cukup besarnya utang Garuda kepada berbagai BUMN menjadi kekhawatiran apakah program restrukturisasi dalam mengubah utang ke bentuk yang lain seperti obligasi dan lainnya sesuai atau tidak dengan Governance, Risk and Compliance (GRC). Ini terus kami kawal," kata Deputi Kepala BPKP bidang Akuntan Negara Sally Salamah, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia membeberkan pengawasan BPKP dilakukan ketika terdapat kemungkinan penghapusan utang yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara atau tidak.
Dengan demikian pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatub) bersama-sama melakukan pengawalan.
Sementara dengan Pertamina atau BUMN lainnya sebagai pemberi utang kepada Garuda, BPKP turut melakukan kajian ulang terkait mitigasi risiko yang sudah dilakukan.
Adapun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda telah diperpanjang sebanyak tiga kali dan pada bulan ini akan diputuskan sebagaimana negosiasi yang dilakukan oleh Garuda, terutama yang paling besar adalah dengan perusahaan leasing atau lessor pesawat.
"Memang proses PKPU ini bisa berjalan dengan baik, kalau tidak tentunya akan dipailitkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News