Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis solar subsidi dan pertalite lebih tepat sasaran.
"Revisi akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite. Beleid saat ini belum ada aturannya sehingga revisi perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," jelasnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli 2022.
Dalam aturan yang ada saat ini, Erika menjelaskan, hanya mengatur untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, dan angkutan umum orang/barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum/orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Baca: Transformasi BUMN, Erick: Pembangunan Karakter Jadi Kunci |
Sementara yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. "Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan," ungkapnya.
Ia memastikan keluarnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan turunannya akan menjadikan payung hukum kuat agar mobil mewah tidak lagi menenggak BBM bersubsidi.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
"Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur oleh badan usaha," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News