"Kami bersyukur adanya penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPRS Asbisindo ini merupakan bukti konsistensi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah," ungkap Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah dilansir dari keterangan resmi, Minggu, 11 Desember 2022.
Lutfi menjelaskan ada enam poin tujuan dari kerja sama dengan BPRS, yakni peningkatan akselerasi pendanaan Fintech Lending ke daerah, peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi Fintech Lending, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS, perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di Fintech Lending, Value Chain Financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee-based income.
Melalui kerja sama ini Fintech Lending syariah agar bertugas untuk melakukan akuisisi potensial debitur, melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman, dan terakhir menerima pembayaran debitur (payment collection) untuk diteruskan kepada BPR.
Adapun BPRS berfungsi sebagai sebagai Penyedia Dana/ Super Lender (Kreditur yang memberikan kredit kepada debitur), menentukan Syarat dan Kriteria (Risk Acceptance Criteria-RAC) terhadap debitur, dan melakukan pencairan pinjaman ke debitur.
Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko menyambut positif kerja sama dengan fintech syariah yang tergabung dalam AFPI kluster syariah.
"Ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan dan menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif. Kerja sama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang," kata Cahyo.
Baca juga: Menko Airlangga: Peningkatan Literasi Dorong Inklusi Keuangan! |
Cahyo menambahkan, kerja sama dengan fintech syariah ini menjadi upaya saling melengkapi. Asbisindo pun sangat mendukung semakin banyaknya anggota Asbisindo kompartemen BPRS yang berkolaborasi dengan fintech syariah.
Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah dari 102 anggota AFPI. Adapun akumulasi pendanaan klaster syariah di periode ini mencapai Rp7,16 triliun, dengan rincian, pada Desember 2020 masih sebesar Rp484 miliar, Desember 2021 Rp1,1 triliun dan September 2022 Rp5,5 triliun.
Luthfi menambahkan perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS ini.
"Porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih delapan persen, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan. Dengan kolaborasi efektif inilah, maka penyelenggara fintech lending dapat menjangkau pembiayaan ke lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di Tanah Air,” pungkas Luthfi.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News