Rencana tersebut sudah tersebar luas melalui media dan membuat Diah sangat menyayangkan serta menyoroti kebijakan ini karena sudah tersebar tanpa kajian yang cukup. "Kami di Komisi VII DPR RI pernah menyoroti kebijakan ini dan kami mendesak untuk dilakukan kajian terlebih dahulu," ucap Diah, dilansir dari keterangan resminya, Selasa, 27 Desember 2022.
Menurut Diah, tabung gas elpiji tiga kg ini merupakan bahan bakar gas yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus tepat sasaran. Tetapi, menurutnya, data yang dijadikan acuan siapa yang berhak ini yang masih dipermasalahkan.
"Data acuan siapa yang berhak ini yang masih kami permasalahkan. Karena selama ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat ketika data itu tidak valid," ujarnya
Baca: Usai Rebranding 3 Anak Usaha, Pertamina Trans Kontinental Bakal Terapkan Ini |
Di samping itu, Diah juga menyinggung kebijakan terlebih dahulu, yakni kebijakan mengenai pembelian bahan bakar subsidi jenis pertalite yang juga menggunakan aplikasi MyPertamina yang menyulitkan masyarakat. "Kami berharap tidak terulang kasus sebagaimana pertalite ketika menggunakan aplikasi MyPertamina," kata Diah.
Karenanya, Diah meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Perseri) agar kebijakan tersebut dikaji dengan baik dan jangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Kami berharap baik Kementerian ESDM maupun Pertamina merapikan terlebih dulu data dan melakukan validasi data dengan sungguh-sungguh baru kemudian menerapkan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News