Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, meminta pemerintah daerah tidak langsung merealisasikan rencana tersebut. Metro
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, meminta pemerintah daerah tidak langsung merealisasikan rencana tersebut. Metro

Menparekraf Minta Pemda Tunda Penaikan Pajak Hiburan

MetroTV • 16 Januari 2024 15:03
Jakarta:  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap sektor hiburan naik. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, meminta pemerintah daerah tidak langsung merealisasikan rencana tersebut.
 
Pajak tersebut direncanakan naik 40-70%. Pemerintah daerah diminta menunggu hasil judicial review yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sandiaga membuka ruang diskusi yang membahas tentang dampak penaikan pajak hiburan. Dia menilai isu tersebut sangat sensitif karena langsung berdampak pada jumlah turis yang datang ke Indonesia.

“Menurut saya dengan pengajuan di MK membuat kita ini terbuka peluang untuk kita duduk. Pemerintah daerah bisa mengambil posisi bahwa kumpulkan para pelaku ekonomi kreatifnya, kira-kira bagaimana mencari solusinya,” ucap Sandiaga dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Selasa, 16 Januari 2024.
 
Baca: Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sandiaga Uno: Jangan Khawatir

Pajak hiburan juga memberikan efek pada industri musik Tanah Air. Musisi Piyu menyoroti kasus tersebut untuk dikaji ulang agar tidak mematikan industri musik.
 
“Ini bisa ditinjau kembali kalau menurut saya karena ini pastinya akan mengurangi pendapatan, dan tentunya otomatis kalau dari sisi pelaku bisnis itu pasti akan sangat susah hitung-hitungannya. Mereka pasti mikir balik modalnya kapan,” ungkap Piyu.
 
Pajak Hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 58 Ayat 2 menjelaskan tarif barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% hingga maksimal 75%. Keputusan final penaikan tarif disesuaikan dengan ketetapan pemerintah daerah. (Abdurrahman Addakhil)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan