Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebab stok bawang putih nasional mulai berkurang sehingga menyebabkan kenaikan harga di sejumlah daerah.
"Bawang putih tadi naik sedikit, makanya tadi kami sudah kasih izin impor. Kami akan cek, kalau belum dikerjakan, kami akan penalti," ujar Zulkifli di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 30 April 2024.
Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto mengatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha dapat segera melaksanakan penugasan impor bawang putih.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Izin Impor Bawang Putih 'Jor-joran', Ada Penyalahgunaan hingga Maladministrasi? |
Tidak ada kendala distribusi rantai pasok dari Tiongkok
Bambang menyebut, tidak ditemukan kendala dalam proses distribusi rantai pasok dari Tiongkok. Oleh karenanya, impor bawang putih harus segera direalisasikan untuk menekan harga di pasar."Info yang kami terima dari sana (Tiongkok) aman-aman saja, enggak ada kendala, walaupun memang ada kenaikan di sana sedikit, tapi kata importir aman. Memang realisasinya saja yang kami genjot," kata Bambang.
Berdasarkan data Kemendag per 26 April 2024, harga eceran nasional bawang putih untuk Grade A (Kating) Rp46.400 per kilogram (naik 8,41 persen), Grade B (Honan) Rp45.300 per kilogram (naik 4,62 persen), sedangkan harga pasar induk Grade A Rp41.200 per kilogram (naik 8,71 persen), Grade B Rp36.300 per kilogram (naik 9,34 persen).
Dari total perizinan impor bawang putih yang sudah diterbitkan yakni 244.194 ton, baru terealisasi 102.950 ton atau 42,2 persen. Sementara dari total alokasi impor selama setahun yang sebesar 645.025 ton, baru terealisasi 15,9 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News