"Ya, harus memenuhi prinsip bangunan cerdas," tegas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2024.
Diana mengatakan hal ini sesuai dengan key performance index (KPI) pembangunan IKN yang mewajibkan bangunan-bangunan di ibu kota baru tersebut mengadopsi bangunan cerdas, selain juga menerapkan konsep bangunan hijau atau ramah lingkungan.
"Karena KPI pembangunan IKN seperti itu, jadi harus bangunan cerdas karena harus bertaraf internasional sehingga bangunan cerdas merupakan keharusan," tutur dia.
Penerapan prinsip bangunan cerdas di IKN mencakup semua bangunan seperti gedung perkantoran, rumah susun ASN, sampai dengan pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: LMAN Sudah Rogoh Rp1,43 Triliun untuk Pembangunan IKN |
Apa itu bangunan gedung cerdas?
Berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, Prinsip Bangunan Gedung Cerdas merupakan asas yang menjadi pertimbangan dalam perwujudan Bangunan Gedung Cerdas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas yang dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau Building Management System (BMS) pada Bangunan Gedung Cerdas.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas memuat keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan teknologi, baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas meliputi prinsip bekerja secara otomatis, saling terhubung dan terintegrasi, penerapan manajemen energi terpadu, perlindungan dari ancaman siber.
Kemudian prinsip penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin (machine learning), berorientasi kepada kepuasan Pengguna, bersifat fleksibel, pemantauan berkelanjutan, dan bersifat inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News