Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: dok MI/Panca Syurkani.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Pede Keyakinan Investor akan Meningkat

Fetry Wuryasti • 03 Juni 2024 12:32
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tugas dirinya dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih sama seperti Tugas Kepala dan Wakil Kepala Definitif, sampai ditunjuknya lagi Kepala dan Wakil Kepala Definitif sesuai dengan perundang-undangan.
 
"Saya kira tidak ada masalah. Mudah-mudahan justru mempertinggi kepercayaan investor, karena yang menggantikan menteri dan wakil menteri," kata Basuki usai konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
 
Basuki menjelaskan fokus tugasnya sebagai Plt adalah mempercepat pelaksanaan program, yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu.

"Urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini sesuai dengan konsep Negara Nusa Rimba," kata Basuki pada paparannya.
 
Baca juga: Kepala-Wakil Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki dan Raja Juli Antoni Ambil Alih
 

Selesaikan status hukum tanah dan investasi


Basuki menerangkan, fokusnya pelaksanaan program IKN tersebut untuk menyelesaikan permasalahan pada status hukum tanah dan investasi. Ini salah satu alasan dari dipilihnya Wamen ATR BPN menjadi wakil kepala Otorita IKN.
 
"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU. Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," kata Basuki.
 
Dengan status tanahnya akan lebih jelas, para investor juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. "Itu fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai plt kepala dan wakil kepala IKN ini," kata Basuki.
 
Kedua, juga sesuai dengan Keppres, IKN mempersiapkan embrio dari pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN. Sebab, nanti begitu Perpres ditandatangani Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut.
 
"IKN tidak serta merta menjadi pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan Kemendagri," tutur Basuki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan