Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.

OJK: Selain Kejar Laba, Perusahaan Juga Harus Patuh Terhadap Aturan!

Husen Miftahudin • 04 Juni 2024 13:37
Jakarta: Perusahaan tidak boleh hanya mengejar laba, tanpa patuh terhadap aturan yang ada. Sebab jika patuh terhadap aturan, maka dapat berdampak peningkatan kepercayaan masyarakat pada perusahaan tersebut.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara tidak langsung, patuh terhadap aturan adalah hal yang penting untuk keberlangsungan bisnis dan nama baik perusahaan.
 
"Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal krusial untuk keberlanjutan bisnis dan nama baik perusahaan. Perlu adanya sinergi antarsemua pihak yang terkait," ujar Friderica dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA), dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.
 
"Harapan kita semua dalam menjalankan kepatuhan hukum, mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan kita dan iklim perekonomian yang baik di Indonesia," sambung dia.
 
Diketahui, IRCA yang digelar Hukumonline merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki performa kepatuhan hukum dengan baik.
 
Pergelaran perdana dan pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini diikuti oleh 65 perusahaan di Indonesia yang di dalamnya terdiri dari 17 sektor bisnis, dengan 21 perusahaan yang merupakan induk perusahaan, dan diikuti oleh 62 pimpinan perusahaan atau individu.
 
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kewajiban kepatuhan hukum yang telah dipenuhi para pelaku bisnis. Penilaian dibagi dalam sejumlah kategori berdasarkan kompleksitas pengaturan masing-masing sektor industri, dimana parameter validasinya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
 
Baca juga: Rendahnya Literasi Keuangan Bikin Mahasiswa Rentan Terjerat Pinjol
 

Ada 4.000 aturan baru setiap tahun

 
Chief Executive Officer Hukumonline Arrka Dhiratara menyampaikan setiap tahunnya ada sekitar 4.000 aturan baru yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, perusahaan harus bisa beradaptasi dan berinovasi dengan kondisi tersebut.
 
Di ajang IRCA, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, meraih penghargaan dalam kategori Diamond, Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance.
 
Direktur Legal and Corporate Affairs Kideco Arif Kayanto saat menerima penghargaan tersebut mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk konsisten patuh terhadap aturan yang ada, demi keberlanjutan bisnis perusahaan.
 
"Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, semoga penghargaan ini menjadi komitmen bagi Kideco untuk terus konsisten memenuhi kewajiban serta meningkatkan kepatuhan hukum demi keberlanjutan bisnis kedepannya," tutur Arif Kayanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan