Benih lobster. Foto: AFP.
Benih lobster. Foto: AFP.

Harga Terendah Benih Bening Lobster Mengacu ke Biaya Produksi

Antara • 17 Februari 2024 14:10
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) yang diusulkan KKP sebesar Rp8.500 per ekor salah satunya berdasarkan survei biaya produksi yang dilakukan terhadap penangkap atau produsen pertama.
 
“Kemarin kami melakukan pendekatan survei, lokasi, untuk melihat penangkap (produsen pertama), dihitung berdasarkan UMR, pendapatan, pengeluaran pasti, modal peralatan hingga modal operasional,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Februari 2024.
 
baca juga: KKP Tolak Hasil Buruk Kajian Global Initiative ATOC soal Ikan Ilegal di Indonesia

Ia memaparkan, dalam mematok harga BBL merujuk pada empat kategori utama meliputi permintaan, biaya, persaingan dan laba. Adapun metode yang digunakan untuk menetapkan harga patokan terendah BBL jenis Puerulus ini menggunakan metode penetapan harga berdasarkan biaya produksi, yaitu biaya tetap produksi dan biaya variabel produksi.
 
Lebih lanjut, biaya tetap produksi dihitung dari nilai penyusutan investasi berdasarkan umur teknis, meliputi keramba, perahu, mesin perahu, lampu, genset, dan lainnya, sedangkan biaya variabel produksi meliputi biaya BBM, perbekalan, dan pemeliharaan alat.
 
Untuk menghitung harga patokan terendah, tambah dia, juga perlu diketahui jumlah produksi yang dihasilkan oleh setiap nelayan, sehingga dapat dihitung Harga Pokok Produksi (HPP) dari BBL yang dihasilkan.

memperhitungkan komponen UMR

Harga jual terendah ini juga memperhitungkan komponen Upah Minimum Regional (UMR) setempat sebagai pembanding sehingga tidak terjadi kesenjangan yang signifikan.
 
Meski telah diusulkan KKP, hingga kini upaya konsultasi publik dalam memastikan harga terendah BBL masih terus berlanjut sehingga tujuan utama dalam melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan penangkap BBL diharapkan dapat terealisasi.
 
“Jadi sebetulnya bagaimana melindungi masyarakat kebutuhan minimalnya itu terlindungi, karena hidupnya kan dari situ,” kata dia.
 
KKP hingga kini sedang merancang peraturan mengenai penangkapan, pembudidayaan dan pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan (LKR) yang akan menggantikan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WPPNRI yang telah diubah dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan