Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan lembaganya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. BGN menyatakan siap membuka data yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono, dilansir dari laman BGN pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, dari jumlah tersebut, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.
Pembaruan SPK akan menggantikan perjanjian sebelumnya. Prosesnya mencakup pemeriksaan oleh Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris, dengan penandatanganan elektronik yang direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Selain kelengkapan dokumen administrasi, verifikasi juga mencakup pemenuhan persyaratan operasional. SPPG harus memiliki status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, dan menyampaikan laporan harian secara tertib.
BGN Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Percaloan MBG
Selain membenahi administrasi, BGN menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap praktik yang berpotensi merugikan pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut menyatakan tidak memberikan ruang bagi percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah.
“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Sudaryono.
BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Perhitungan insentif tersebut didasarkan pada berita acara serah terima. Dengan demikian, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat. (Wisa Irena Br Sitepu)