Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Perusahaan yang Dipailit Bisa Memperburuk Citra di Mata Investor

Angga Bratadharma • 12 Juli 2023 13:28
Jakarta: Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatra Selatan ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Hal itu termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inkracht.
 
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, kata Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen. "Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
Baca: Ekonomi Indonesia Resilien, Ini Buktinya!

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitur pailit untuk pembayaran seluruh utangnya," ujar Fickar.
 
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk  untuk berjanji melunasi seluruh utangnya. "Jika sudah dibayarkan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
 
Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit BME bisa memengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan. "Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
 
Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata Kuasa Hukum PT RUBS Sandra Nangoy kepada wartawan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan