Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro menyebutkan, pemerintah mengakui bahwa tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya. Sebab selama ini pemerintah melakukan pemungutan cukai dari industri hasil tembakau (IHT).
"Produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara. Nah, kalau bicara cukai itu kan berarti ini produk legal," katanya kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang. Oleh karena itu, menurutnya, penyetaraan dua produk yang benar-benar berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya itu merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan.
Aturan pertembakauan sudah cukup
Lebih lanjut, pria akrab disapa Suryo ini juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi."Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya," ujarnya.
Baca juga: Duh! Nasib IHT Bisa Terganggu Gara-gara Rokok Disamakan dengan Narkoba |
Suryo menegaskan bahwa upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung kurang kerjaan.
Oleh karena itu, Suryo merasa diperlukan adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya.
"Kalau inisiasinya dari Kementerian Kesehatan, ya gamblang saja urusannya. Kemenkes sedang menjalankan tugas dari siapa yang membiayai," tutup Suryo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News