Gedung KPPU. Foto: Istimewa.
Gedung KPPU. Foto: Istimewa.

Penyelidikan Dugaan Monopoli TikTok Masuki Babak Akhir, KPPU Siapkan Berkas untuk Persidangan

Arif Wicaksono • 25 Juli 2026 09:12

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan proses penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan TikTok telah memasuki tahap akhir. Setelah penyelidikan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan sebelum dibawa ke sidang Majelis Komisi.
 

Baca juga:   OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran persaingan usaha yang muncul setelah integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan proses penanganan perkara kini berada pada fase akhir penyelidikan. Sesuai mekanisme yang berlaku, tahapan berikutnya adalah penyusunan berkas perkara, dilanjutkan dengan gelar laporan sebelum memasuki persidangan.

“Soal ini, laporannya sudah masuk tahap penyelidikan. Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang,” ujar Deswin dalam keteranganya. 

Menurut Deswin, perkembangan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dibandingkan tahap sebelumnya yang masih berfokus pada proses verifikasi dan klarifikasi terhadap berbagai pihak. Meski demikian, ia menegaskan penyusunan berkas perkara masih membutuhkan waktu sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU telah menghimpun berbagai informasi, data, serta dokumen pendukung dari APLE sebagai pelapor. Seluruh bahan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

APLE menilai integrasi ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia telah menciptakan keterkaitan yang sangat erat antara layanan e-commerce, sistem pembayaran, promosi, hingga logistik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi pelaku usaha lain di sektor perdagangan digital.

Laporan resmi APLE telah disampaikan kepada KPPU pada 15 April 2026. Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, masa penyelidikan berlangsung paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari apabila diperlukan.

Sebelum memasuki tahap penyelidikan, KPPU terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan beserta data awal yang disampaikan pelapor. Setelah investigator menilai alat bukti telah mencukupi, perkara akan masuk ke tahap pemberkasan dan kemudian disidangkan oleh Majelis Komisi.

Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, TikTok Shop sebagai pihak terlapor dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian operasional maupun pencabutan izin usaha.

Dalam laporannya, APLE menduga praktik monopoli dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., beserta layanan TikTok Shop yang telah terintegrasi dengan Tokopedia.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi praktik self-preferencing, integrasi vertikal, hingga pembatasan pilihan penyedia jasa logistik di dalam ekosistem platform digital.

APLE memperkirakan berkurangnya tingkat persaingan dapat memicu kerugian ekonomi sebesar 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun. Angka tersebut disebut mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat dugaan praktik yang menghambat kompetisi.

Selain itu, APLE juga menyoroti dugaan penerapan strategi harga di bawah biaya (loss-leading) melalui pemberian diskon besar dan subsidi ongkos kirim. Organisasi tersebut turut mempertanyakan penggunaan algoritma yang diduga lebih mengutamakan produk maupun layanan yang berada dalam ekosistem internal platform.

Menurut APLE, mekanisme tersebut berpotensi menurunkan visibilitas pelaku usaha lain sekaligus mengarahkan transaksi kepada penyedia jasa logistik yang terafiliasi dengan platform.

Sebagai informasi, saat menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada Januari 2024, KPPU telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Persyaratan itu antara lain menjaga keterbukaan akses terhadap sistem pembayaran dan layanan logistik, melarang praktik self-preferencing, serta mencegah terjadinya predatory pricing. TikTok sampai saat ini belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan KPPU.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan