Pelaporan ini diperuntukkan bagi SPT Tahun Pajak 2025 dan menjadi pengalaman perdana bagi banyak karyawan.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, ada sejumlah hal yang perlu dipahami dan dipersiapkan sejak awal sebelum mengisi SPT Tahunan melalui sistem baru Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Persiapan sebelum lapor SPT Tahunan di Coretax
Melansir artikel dari laman Dirjen Pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tetap membutuhkan data yang lengkap dan akurat.Namun, dengan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut sudah siap.
Pertama, wajib pajak harus memiliki akun Coretax DJP dan memastikan sudah mengantongi kode otorisasi dari DJP.
Kedua, pastikan telah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja.
Ketiga, siapkan data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak.
| Baca juga: Cara Aktivasi Kode Otorisasi Coretax |
Langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP
Berikut cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP:- Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”.
- Pilih periode “SPT Tahunan” dan tentukan periode pajak “Januari-Desember 2025”.
- Pilih model SPT “Normal”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
Untuk karyawan, pastikan mencentang sumber penghasilan “Pekerjaan”.
Cara mengisi Induk SPT Tahunan untuk karyawan
Pada bagian induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat 13 bagian yang harus diisi, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan wajib pajak.Bagi kamu yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pastikan memilih “Ya” pada pertanyaan "1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” di bagian B. Selain itu, pada pertanyaan “10.a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?”, pilih jawaban “Ya”.
Sementara pertanyaan lainnya dapat diisi sesuai dengan kondisi dan aktivitas keuangan selama tahun pajak yang dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News