Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menginginkan kinerja industri dan pekerja berjalan optimal di tengah fleksibilitas pola kerja.
| Baca juga: WFH Jadi Solusi Hemat Energi, Ini Daftar Negara yang Menerapkannya |
“Intinya, kita tidak ingin kebijakan ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur penerapan WFH sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar.
Menurut Yassierli, edaran tersebut juga bertujuan membentuk pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Namun, ia mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga implementasi kebijakan tidak bisa diseragamkan.
Sejumlah sektor pun dikecualikan dari skema WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional vital. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, khususnya bagi sektor swasta. Pemerintah tidak menetapkan hari tertentu untuk WFH, melainkan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, atau menentukan harinya. Jadi sekali lagi, work from home tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX DPR Itu sifatnya imbauan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News