Jika mengambil cuti bersama, pekerja akan memperoleh libur panjang Imlek selama tiga hari yaitu mulai 21, 22, dan 23 Januari 2023. Sementara jika tidak mengambil cuti bersama, pekerja hanya memperoleh libur mingguan seperti biasa yaitu Sabtu dan Minggu pada 21 dan 22 Januari 2023.
Namun, ada hal penting yang harus dipahami oleh pekerja dalam memutuskan pengambilan cuti bersama. Jika mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan.
"Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," jelas Kementerian Ketenagakerjaan dalam unggahan Instagramnya, dikutip Jumat, 20 Januari 2023.
Baca juga: Catat Ya! 23 Januari Cuti Bersama Imlek, Bursa Saham Libur
|
Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan dengan memepertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Lantas bagaimana jika tidak mengambil cuti bersama?
Kementerian ketenagakerjaan menjelaskan hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan kepada karyawan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Adapun aturan mengenai cuti bersama tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News