Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Dewi mengatakan dengan adanya kolaborasi antara Jasa Raharja, Polri, Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat diberikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari Polri, RS, dan pemangku kepentingan lainnya," tambah dia.
Baca juga: Jasa Raharja Jelaskan Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan umum untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan keselamatan penumpang.
"Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik teknis maupun nonteknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaraan yang akan dioperasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan rem saat melintas di jalan raya Sarangan-Tawamangu Magetan, Jawa Timur.
Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News