Ilustrasi pabrik minyak goreng Sinar Mas Agro. Foto; dok MI/Arya Manggala.
Ilustrasi pabrik minyak goreng Sinar Mas Agro. Foto; dok MI/Arya Manggala.

Mulai Hari Ini Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu/Liter, Bisa Beli di Sini

Sri Yanti Nainggolan • 19 Januari 2022 15:40
Jakarta: Pemerintah memukul rata harga minyak goreng yakni Rp14 ribu per liter mulai hari ini, Rabu, 19 Januari 2022. Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga ini adalah solusi dalam menyelesaikan tingginya harga minyak goreng di pasaran. 
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Aturan ini untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
 
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," tegas Lutfi dalam konferensi pers terkait Kebijakan Minyak Goreng secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.
 

Minyak Goreng Satu Harga diberlakukan di ritel modern dulu

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.
 
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," ucap Lutfi. 
 
Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Baca: Mendag Ancam Cabut Izin Eksportir CPO Jika Bandel Tidak Pasok ke Dalam Negeri
 
Lutfi menekankan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun. Biaya itu akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
 
Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi baru yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022 ini bertujuan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan