Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Penundaan cicilan kredit ini berlaku kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, kelonggaran cicilan tersebut ditujukan kepada debitur kecil. Antara lain sektor informal, usaha mikro, serta pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work from Home (WFH)," ujar Anto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan dan bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bank atau leasing. Misal untuk jangka waktu tiga, enam, sembilan, hingga 12 bulan atau satu tahun.
"Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan dari wabah covid-19," ungkapnya.
Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
"Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah covid-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," pungkas Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id