Kepala Bappepti Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan secara daring dan menerima laporan dari masyarakat terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag. Walaupun ada sejumlah pihak yang keberatan dengan tindakan pemblokiran karena beberapa entitas telah memiliki izin di negara asalnya," tegas Tjahya melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut Tjahya Widayanti, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti. Kondisi ini perlu menjadi kewaspadaan untuk cermat menilai sebelum memutuskan berinvestasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal.
"Biasanya mereka menawarkan pendapatan tetap dan bagi hasil keuntungan atau profit sharing melalui paket-paket investasi atau menjadi introducing broker dari luar negeri kepada masyarakat," imbuhnya.
Bappebti, lanjut Tjahya, akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran terhadap domain situs entitas ilegal di bidang PBK.
Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa web hosting dan registrar yang ada di Indonesia.
“Kemendag juga mengharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di bidang PBK yang tanpa memiliki izin dari Bappebti. Masyarakat juga harus waspada jika ada pihak yang menawarkan perangkat lunak perdagangan valuta asing atau trading forex yang mengakui dana yang disetorkan dijamin Bappebti,” imbau Tjahya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan dalam transaksi valuta asing investor tidak hanya memperoleh keuntungan besar tetapi juga berpotensi mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Karenanya dengan atau tanpa menggunakan perangkat lunak perdagangan valuta asing tidak ada jaminan untuk terus memperoleh keuntungan serta tidak ada jaminan untuk tidak menerima risiko kerugian.
“Pemerintah tidak menanggung kerugian nasabah akibat transaksi di bidang perdagangan berjangka. Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas M. Syist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News