Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Isu Korona Tak Halangi Serikat Buruh Berunjuk Rasa

Ade Hapsari Lestarini • 06 Maret 2020 16:47
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan isu korona tidak akan menghalangi serikat buruh untuk tetap turun ke jalan.
 
"Kita enggak boleh panik ya. Kan Pemerintah sudah menyampaikan jangan panik. Bukan berarti penyakit korona sudah ada di Indonesia segala aktivitas kita terhenti, enggak boleh juga kan. Hidup tetap harus berlanjut show must go on," kata Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Maret 2020.
 
Dia menegaskan buruh tetap akan menyuarakan terkait omnibus law, kendati saat ini sedang diterpa isu virus korona. "Dari sisi pemberitaan mungkin saja isu korona lebih kuat pemberitaannya, tapi untuk menyuarakan omnibus law tidak akan pernah berhenti," kata Said.

Baca: Buruh Melawan Omnibus Law Cipta Kerja
 
Said pun mengaku tak akan mengindahkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang berkegiatan di pusat keramaian untuk mengantisipasi penularan wabah korona. Dia mengatakan akan tetap menggelar unjuk rasa dalam jumlah besar meski tengah maraknya wabah korona di Indonesia.
 
"Kita tetap aksi karena ada UU Unjuk Rasa Nomor 9 tahun 98 dan itu lebih tinggi dari sekadar instruksi Gubernur," ujar Said saat dihubungi melalui telepon.
 
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya melalui Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 27 Tahun 2020 melarang kegiatan yang menimbulkan pengumpulan banyak orang. Kegiatan-kegiatan seperti konser musik, pertandingan sepak bola, hingga syuting film dihentikan sementara untuk mengantisipasi maraknya wabah korona.
 
Terkait hal ini, pada Kamis, 5 Maret 2020, para buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPI) menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta. Para buruh tersebut mengaku akan melakukan demo besar-besaran di seluruh Indonesia dan Jakarta sebagai pusat unjuk rasa.
 
Sebelumnya tiga konfederasi serikat buruh bergabung dan sepakat mengaktifkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Kelahiran kembali gerakan buruh terbesar di Asia itu bertujuan untuk melawan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.
 
MPBI terdiri dari tiga konfederasi besar buruh di Indonesia. Di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

 
Adapun para buruh akan melakukan demo besar-besaran di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan setelah masa reses DPR RI. Rencananya unjuk rasa akan dilakukan pada 23 atau 24 Maret 2020.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan