"Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group," jelas Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd. Antonius Hermawan Susilo dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 9 Juni 2020.
Sebelumnya, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan pascakunjungan UPTDK pada Februari lalu. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Para pekerja tersebut terkena PHK lantaran terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari tujuh hari kerja.
Pihak perusahaan menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali secara patut. Namun demikian, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogoknya, sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator Nomor 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020. Merespons anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan mengadu ke Kemenaker. Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan tersebut.
Meskipun sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usaha Alpen Food Industry, namun perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterima. Sebagai bagian dari tata kelolanya, Aice Group telah menyampaikan laporan final pelaksanaan nota ini pada Senin, 8 Juni 2020.
Adapun beberapa aspek yang telah dijalankan perusahaan antara lain menambah jadwal program pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja dan membuat prosedur safety patrol yang dijalankan oleh Tim P2K3.
Antoni mengungkapkan bahwa program pelatihan tersebut bukan hanya melaksanakan nota pengawasan, tapi merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perusahaannya. Kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja merupakan aset dan bagian penting dari praktik usaha perusahaan.
"Kami sudah meningkatkan berbagai kebijakan yang penting terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih bagi pekerja perempuan dan ibu hamil. Di sisi lingkungan kerja, pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan keselamatan kerja oleh pihak ketiga juga sudah rampung. Kami juga menambah jam operasional klinik perusahaan sehingga sekarang sudah full 24 jam," jelas Antoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id