Jakarta: Kebijakan penyederhanaan tarif cukai dinilai akan mengancam industri hasil tembakau (IHT) yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia.
Terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 itu berdampak pada tutupnya pabrik rokok. Khususnya pabrikan kecil dan menengah dan penyerapan komoditas tembakau dan cengkeh.
"Pada satu titik, perlu ada kejelasan aturan, industri ini mau diapakan. Apakah akan dilarang total, atau bagaimana," kata Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2020.
Menurut Enny sumbangan IHT terhadap perekonomian cukup stabil selama pandemi covid-19. Bahkan cukai rokok menempati posisi ketiga tertinggi setelah PPh dan PPN.
Karena itu, harus ada roadmap aturan yang mampu mengakomodasi semua sektor dari hulu hingga hilirnya.
“Kalau sudah ada kejelasan, saya yakin regulasi IHT tidak akan tarik ulur. Kuncinya punya roadmap, tidak bisa asal ikut negara,” jelasnya.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebelumnya mengumumkan akan menerapkan kembali penyederhanaan lapisan tarif cukai.
Kebijakan penyederhanaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi lapisan tarif cukai dari 10 layer ke 5 layer di 2021.
Kebijakan itu pernah diberlakukan sebelumnya, namun dihapuskan dengan diberlakukannya PMK No.156 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News