Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.
"IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin, 5 Juli 2021.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat.
Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19.
Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlangsungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan.
Kemudian, upaya penanggulangan covid-19 dilakukan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi khususnya sektor industri yang bersifat strategis ini.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat. Kemenperin siap bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hal tersebut," jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News