"Jumlah pengusaha nasional kita sekarang baru 3,4 persen, idealnya harus 12 persen. Singapura, Amerika Serikat itu 12 persen. Kita nggak usah deh 12 persen, enam persen saja sudah cukup," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 28 Oktober 2021.
Bahlil menuturkan semua kalangan bisa mengisi sektor-sektor ekonomi dengan menjadi pengusaha, salah satunya menjadi pelaku UMKM.
Pemerintah pun telah memfasilitasi kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Salah satunya dengan perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS).
"OSS ini adalah sebuah instrumen yang negara siapkan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mendapatkan perizinan secara cepat, tepat, efisien dan sangat transparan sekali. Bahkan untuk UMKM, NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat halal dan SNI (Standar Nasional Indonesia) itu dibayar pemerintah, alias gratis," katanya.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga membatasi investasi di bidang usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar agar tidak dimasuki investasi asing. Dengan demikian, bidang usaha tersebut hanya dibuka bagi UMKM.
"Bahkan di Pasal 90 UU Cipta Kerja, di situ kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan proses kolaborasi dengan pengusaha besar baik dari dalam negeri maupun asing. Ini kami di Kementerian Investasi sudah menerapkan hal tersebut," pungkas Bahlil Lahadalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News