Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2021.
"Detailnya bisa ditanyakan ke direktur utama (Pertamina). Tapi, sejauh ini, belum ada (perubahan harga BBM)," kata Ahok dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Komut Pertamina itu, aturan rinci soal perubahan harga BBM akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait turunan dari Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
"(Aturan detail) ada di Kementerian ESDM, sudah ada rumusnya," ucap Ahok.
Dalam pasal 14 Perpres 69/2021 itu disebutkan menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Kemudian, harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menteri akan menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (Gas OiI) dan jenis BBM khusus penugasan.
Sementara itu, Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan juga mengatakan pihaknya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan harga BBM.
"Kami di region tentunya mengikuti arahan dari pusat dan sampai saat ini semuanya (harga BBM) masih seperti biasa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News