Ivermectin merupakan obat antiparasit yang telah disetujui oleh US FDA dan diketahui secara in vitro memiliki aktivitas antivirus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan obat tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Erick mengatakan pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan obat tersebut. Sebab, penggunaannya harus sesuai dengan izin dokter.
"Obat Ivermectin anti-parasit alhamdulillah hari ini sudah keluar izin BPOM," kata Erick saat kunjungan ke kantor pusat Indofarma, Cikarang, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021.
Ia bilang saat ini juga tengah melakukan uji stabilitas dan mulai diproduksi dengan kapasitas empat juta tablet setiap bulan. Ivermectin dibanderol dengan harga Rp140 ribu per botol atau Rp7 ribu per tablet. Dalam satu botol terdapat 20 tablet.
Erick mengatakan, berdasarkan hasil studi, obat ini dianggap cukup baik dalam membantu terapi pasien covid-19. Ia bilang untuk terapi ringan dalam sebulan hanya dengan meminum dua tablet per hari di hari pertama, ketiga, dan kelima. Sedangkan untuk kategori sedang, diminum selama lima hari.
"Tapi ingat, ini terapi ya. Karena dari studi obat ini dianggap bisa bantu terapi pencegahan dengan memakan dalam sebulan," jelas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News