Pemerintah menjadikan aplikasi ini sebagai persyaratan bagi masyarakat dalam menjalankan mobilitas di ruang publik, misalnya dalam bepergian menggunakan moda transportasi ataupun mengunjungi pusat perbelanjaan.
"Terkait dengan data di dalam PeduliLindungi, pemerintah menjamin keamanan data tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin malam, 6 September 2021.
Ia mengatakan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Ia bilag pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar penggunaan aplikasi ini semakin baik.
Dirinya mengatakan data per 5 September mencatat screening dengan aplikasi ini di beberapa sektor seperti pusat perbelanjaan, industri, pusat olahraga mencapai 21 juta pengguna. Dari jumlah tersebut 761 ribu pengguna masuk dalam kategori merah dan tidak diperkenankan masuk ke area publik oleh sistem. Selain itu juga terdapat 1.603 pengguna dengan status positif dan kontak erat dengan pasien covid-19 yang mencoba melakukan aktivitas publik.
Lebih lanjut dirinya memanbahkan, ke depan pemerintah akan menindak orang yang masuk dengan kriteria hitam di pedulilindungi namun masih berusaha melakukan aktivitas di area publik. Pemerintah akan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat. Hal ini dilakukan bersama-sama untuk menjaga dan melindungi semua.
"Karena kalau enggak, mereka akan membangun klaster baru lagi di berbagai tempat atau di perusahaannya sendiri. Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena covid-19," jelas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News