"Biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia menjelaskan Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021.
Permenkes tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia menambahkan penerima vaksin individu harus dinaungi oleh badan usaha yang sebelumnya masuk dalam daftar Kadin. Artinya, vaksin covid-19 berbayar hanya dapat diperoleh melalui badan usaha tertentu.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Namun demikian, kata Erick, ketentuan mengenai penerima vaksinasi individu tersebut akan dibahas lebih lebih dalam dan segera disosialisasikan. "Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong individu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News