"Tentunya upaya ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia. Baik dari sisi kemampuan industri maupun dari transfer teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Selasa, 14 September 2021.
Agus menjelaskan guna mendukung pengembangan industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun peta jalan dengan didukung berbagai kebijakan strategis.
"Di dalam roadmap-nya sudah mencakup pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan," tuturnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama periode 2016-2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell, dan solar module. Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di Indonesia.
Pada periode 2019-2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76 persen yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode 2020-2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85 persen dengan adanya solar grade silicon factory.
"Tahap terakhir pada periode 2023-2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90 persen dengan adanya metallurgical grade silicon factory," ungkap dia.
Menurut Doddy, Kemenperin juga telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan. Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40-47 persen.
"Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT nasional sebesar 23 persen pada 2025," urai dia.
Guna mendukung peningkatan TKDN industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sementara itu, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07 persen dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar 43,85 persen," lanjutnya.
Doddy menuturkan melalui dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya, Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN pembangkit listrik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id