Menteri Perdagangan M Lutfi. FOTO: dok Kemendag
Menteri Perdagangan M Lutfi. FOTO: dok Kemendag

India Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal Indonesia

Annisa ayu artanti • 23 Juli 2021 11:20
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan India telah membatalkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk baja asal Indonesia. Upaya tersebut diharapkan bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri baja nasional di masa-masa yang akan datang.
 
Menteri Perdagangan M Lutfi telah melakukan tindakan diplomatik sehingga Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD.
 
"Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan," kata Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia menjelaskan kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar USD426 juta. Seiring pandemi covid-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi USD117 juta.
 
Lalu, pada 2021 belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar USD60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama pada 2020, sebesar USD87,5 juta.
 
"Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," ujarnya.
 
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini upaya pembelaan bersama antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.
 
"Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir," kata Wisnu.
 
Di sisi lain, Plt Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah India selama empat bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-0 persen.
 
Oleh karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali. "Diharapkan hasil terbaik ini dapat mengembalikan peluang ekspor FRPSS ke India yang sempat terganggu dengan penyelidikan anti dumping," pungkas Pradnyawati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan