Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan setelah Posko THR ditutup, pihaknya akan masuk ke fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," jelasnya di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Ia mengungkapkan lima permasalahan yang paling menonjol dalam pengaduan THR yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak covid-19.
Hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," sebutnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meminta kepala daerah segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggar aturan THR 2021.
"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," kata Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News