Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam Pasal 4 berdasarkan golongan dan kadarnya:
1. Minuman beralkohol golongan A adalah Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C,H$OH) lebih dari satu persen sampai dengan lima persen.
2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen.
3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Adapun warga yang meminum alkohol akan dipenjara selama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Sementara bagi warga yang memproduksi minuman tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana tertuang pada Pasal 18.
"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp50 juta," sebut isi pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 14 November 2020.
Lebih lanjut di dalam Pasal 20 itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News