Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan penyesuaian tersebut bisa naik atau turun, bisa juga tetap seperti tarif yang berlaku saat ini. Ia mengatakan keputusan penyesuaian dilakukan setelah PT PLN (Persero) mengajukan pada Kementerian ESDM.
"Pak menteri harus tetapkan paling lambat akhir November setelah PLN mengajukan usulan, itu harus diputuskan murni diterapkan tarif adjustment di 2021 ataupun ditahan," kata Hendra dalam webinar, Selasa, 3 November 2020.
Ia mengatakan sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik atau ditahan. Seharusnya setiap tiga bulan tarif listrik ditinjau berdasarkan pengaruh kurs dan harga minyak mentah.
Namun demi menjaga daya beli masyarakat tarif listrik ditahan atau disubsidi oleh pemerintah hingga saat ini. Alhasil pemerintah harus menanggung kompensasi yang diberikan pada PLN agar tidak menjadi beban dalam neraca keuangan perusahaan.
Hal ini pula yang menurut Hendra perlu menjadi pertimbangan untuk keputusan di akhir bulan ini. Apabila ditahan maka akan mempengaruhi besaran kompensasi. Ia menambahkan kompensasi yang dialokasikan di 2020 sebesar Rp17,94 triliun. Besaran tersebut berpotensi meningkat menjadi Rp27,7 triliun di tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News