"Di Ekuador contohnya, koordinasi antarlembaga baik antara lembaga perlindungan sosial dan lembaga keuangannya itu mampu mengidentifikasi hambatan yang ada pada regulasi untuk memperluas jaringan cash in (setor) dan cash out (tarik tunai)," ujar Mirza dalam press briefing virtual IFSoc, Selasa, 9 Maret 2021.
Selain itu, Ekuador juga mampu melonggarkan persyaratan penyaluran bansos dan menjadikan beberapa institusi non keuangan seperti apotek, swalayan, dan lain sebagainya untuk menjadi agen penarikan uang tunai (cash out) dalam program bantuan sosial mereka.
Menurut Mirza, regulasi penyaluran bansos yang ada saat ini perlu memanfaatkan perkembangan teknologi dengan optimal. Oleh karenanya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Saat ini teman-teman perbankan menjadi penyalur bansos, dan kami merekomendasikan untuk jalur distribusinya ini bisa ditambah agar supaya keterjangkauan bansos kepada masyarakat bisa lebih lengkap," paparnya.
Mirza mengungkapkan bahwa digitalisasi bansos memerlukan adanya evaluasi dan perumusan kebijakan yang mendukung. Sayangnya, infrastruktur yang disediakan pemerintah saat ini masih belum terintegrasi, sehingga perlu mengedepankan prinsip omnichannel.
"Sebagai contoh, PT Pos sudah diundang untuk menjadi alternatif penyaluran bansos di luar perbankan. PT Pos akan dipakai pada saat penerima bansos menerima cash out atau menguangkan bansos tersebut," jelas dia.
Ia menekankan agar payung hukum penyaluran bansos lewat Perpres 63/2020 perlu segera direvisi agar terdapat alternatif lain untuk penyaluran bansos dan mengantisipasi perkembangan teknologi. Dalam hal ini fintech dapat menjadi alternatif tambahan sebagai penyalur bansos.
Namun demikian, Mirza menegaskan bahwa kehadiran fintech dalam penyaluran bansos tidak menggantikan saluran yang sebelumnya sudah ada. Hal ini murni karena tingginya perkembangan masyarakat yang saat ini terbiasa menggunakan teknologi berjejaring internet melalui gawai.
"Poinnya adalah kami melihat bahwa regulasi yang sekarang yaitu Perpres 63/2017 nampaknya bisa dipertimabngkan untuk bisa diperluas jangkauannya dengan menambah, selain perbankan juga bisa dari fintech dan uang elektronik," pungkas Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News