Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 terkait harga gas untuk industri dan pembangkit listrik sebesar USD6 per million british thermal unit (MMBTU) membuat PGN mengalami penurunan pendapatan hampir USD100 juta pada 2020.
"Dan kalau itu berlanjut terus sampai 2024 memang ada (penurunan pendapatan) sampai USD800-an juta," kata Suko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Oleh karenanya, PGN menagih insentif yang dijanjikan. Sebab, hingga kini pemerintah belum memastikan bentuk insentif tersebut, meskipun salah satu opsinya bisa dalam bentuk alokasi pasokan gas dari hulu.
Suko mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum membutuhkan alokasi gas lantaran saat ini pertumbuhan industri pun belum cukup baik, utamanya karena adanya pandemi.
Ia bilang yang lebih dibutuhkan PGN saat ini yakni bagaimana mengatasi gas yang tidak termanfaatkan (unutilized) agar bisa dimanfaatkan. Ia mengatakan serapan gas oleh penerima manfaat harga gas khusus ini masih di bawah alokasi yang ditetapkan.
Suko menyebutkan serapannya baru mencapai 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) atau 61 persen dari alokasi untuk sektor industri tertentu, dan 251,6 BBTUD atau 80 persen dari alokasi untuk pembangkit listrik. Sementara kata, Suko. secara teknis operasi, pasokan gas tidak dapat dipisahkan antara alokasi untuk yang harga khusus maupun reguler.
"Dari awal kami bilang tidak bisa dipisahkan maka kami usulkan insentifnya gas tadi dimanfaatkan ke Kepmen," tutur dia.
Selain itu dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi di 2021, pihaknya juga mengusulkan sejumlah insentif lain. Beberapa insentif ini yakni perubahan harga gas hulu untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga dari USD4,7 per MMBTU menjadi USD2 per MMBTU, serta harga gas untuk sektor transportasi atau Bahan Bakar Gas (BBG).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan tidak optimalnya serapan ini menjadi catatan oleh pihaknya. Ia bilang pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian Perindustrian. Tutuka mengatakan, sejauh ini serapan yang rendah dikarenakan dampak pandemi covid-19.
"Kita pernah sampaikan ke Dirjen di Kemenperin, dampaknya (harga gas khusus) apa ke pertumbuhan industri. Sejauh ini tolok ukurnya volume produksi industrinya akan meningkat," ujar Tutuka.
Lebih lanjut, terkait dengan insentif untuk PGN, Tutuka bilang pihaknya tengah membahasnya dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News