Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebutkan PMN tersebut akan dibagi dalam dua tahap yakni sebesar Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022. "Untuk tahap awal Rp12 triliun, kemudian 2022 Rp10 triliun. Sebesar Rp22 triliun sudah disetujui," kata Aria, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dana tersebut akan digunakan untuk upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Panja Komisi VI DPR-RI telah sepakat mengambil opsi penyelamatan dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Adapun upaya penyelamatan dilakukan dengan cara restrukturisasi. Nantinya polis nasabah Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life, anak perusahaan BPUI.
"Untuk mendirikan satu anak perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi di Jiwasraya," tuturnya.
Terkait pengalihan polis, Aria menambahkan, yang pertama akan dilakukan pengalihan terhadap polis tradisional kemudian pengalihan polis Jiwasraya Saving Plan. Diharapkan dari skema tersebut dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban polis sesuai jangka waktu yang telah disepakati dengan para pemegang polis.
"Dengan program yang akan ditentukan oleh Kementerian BUMN bersama jajaran Direksi Asuransi Jiwasraya maupun jajaran direksi IFG Life yang nanti akan dibentuk," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News