Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Demi Selamatkan Jiwasraya, PMN Sebesar Rp22 Triliun Disetujui

Annisa ayu artanti • 02 Oktober 2020 07:52
Jakarta: Parlemen menyetujui suntikan modal negara berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI dengan total Rp22 triliun. Angka ini lebih besar dari jumlah yang pernah disebutkan sebelumnya sebesar Rp20 triliun.
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebutkan PMN tersebut akan dibagi dalam dua tahap yakni sebesar Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022. "Untuk tahap awal Rp12 triliun, kemudian 2022 Rp10 triliun. Sebesar Rp22 triliun sudah disetujui," kata Aria, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Dana tersebut akan digunakan untuk upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Panja Komisi VI DPR-RI telah sepakat mengambil opsi penyelamatan dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Adapun upaya penyelamatan dilakukan dengan cara restrukturisasi. Nantinya polis nasabah Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life, anak perusahaan BPUI.

"Untuk mendirikan satu anak perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi di Jiwasraya," tuturnya.
 
Terkait pengalihan polis, Aria menambahkan, yang pertama akan dilakukan pengalihan terhadap polis tradisional kemudian pengalihan polis Jiwasraya Saving Plan. Diharapkan dari skema tersebut dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban polis sesuai jangka waktu yang telah disepakati dengan para pemegang polis.
 
"Dengan program yang akan ditentukan oleh Kementerian BUMN bersama jajaran Direksi Asuransi Jiwasraya maupun jajaran direksi IFG Life yang nanti akan dibentuk," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan