Menparekraf Sandiaga, mengatakan pemerintah senantiasa mendorong perkembangan industri spa salah satunya melalui kebijakan yang mampu mendorong kebangkitan sektor parekraf di Bali.
| baca juga: Kunjungan Wisman AS ke RI Belum Lampaui Periode Sebelum Pandemi Covid-19 |
Sejumlah regulasi lain juga diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2024. Sehingga penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di sektor parekraf pada 2024 dapat tercapai.
"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," ungkap Sandiaga, dilansir Infopublik.id, Kamis, 1 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, ia juga mendukung bahwa industri spa perlu ditinjau kembali untuk dikenai pajak 40-75 persen. Ia mengatakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata.
Aturan-aturan tersebut adalah UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
Tunggu Judicial Review di MK
"Itu sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandiaga.Menparekraf Sandiaga terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa karena kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id