Pemerintah lantas merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini sebagai langkah mengatasi penumpukan 17 ribu kontainer tersebut.
"Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024, dan hari ini diharapkan, akibat dari Permendag itu, kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat berkunjung ke Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 18 Mei 2024.
Baca juga: IA-CEPA Kerek Perdagangan Indonesia-Australia Naik 90% |
Airlangga berharap semua jajaran untuk bekerja keras menuntaskan penumpukan tersebut. Di antaranya dari pihak pelabuhan, Bea Cukai, Sucofindo, Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan pihak terkait lainnya.
Jajaran diminta bekerja 24 jam sehari. Termasuk pada hari-hari libur seperti Sabtu dan Minggu.
"Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden, barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," ujar Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung penuntasan penumpukan kontainer. Ia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 sebagai tindaklanjut Permendag.
"Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan dan tadi sudah saya sampaikan KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea-Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam. Jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan, KMK 17 Tahun 2024," ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News