"Permohonan yang masuk sebanyak 948 permohonan, kemudian telah disetujui sebanyak 890 permohonan, ditolak sebanyak 51 permohonan. Permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo permohonan sebanyak tujuh permohonan," kata Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 November 2023.
Bambang menjelaskan total rencana produksi dari 51 permohonan RKAB yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton batu bara.
Baca juga: Ada Tren Energi Bersih, Perusahaan Batu Bara Dikucuri Rp920 Miliar |
"Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton," sebut Bambang.
Adapun penolakan terhadap 51 permohonan RKAB batu bara disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya 15 permohonan karena competent person Indonesia (CPI), sembilan permohonan karena kendala dokumen feasibility study dan Amdal.
Kemudian satu permohonan karena MODI/dirkom, sebelas permohonan karena faktor keuangan, dan 15 permohonan karena alasan teknis seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News