Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pengumuman, Kini Bursa Komoditi Layani Pembiayaan Syariah!

Angga Bratadharma • 01 Februari 2023 17:05
Jakarta: Pertumbuhan pembiayaan bank syariah berhasil mengungguli pertumbuhan industri perbankan konvensional. Hal ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) pada November 2022 yang mencatatkan pembiayaan melesat 23,5 persen secara tahun ke tahun atau year on year (YoY).
 
Kendati demikian, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia terbilang lambat jika dibandingkan dengan negara lain. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia yakni sekitar 231 juta. Salah satu tantangan perbankan syariah di Indonesia adalah tingkat kompetitif produk.
 
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk merespons perkembangan inovasi produk di pasar global yakni dengan memanfaatkan komoditi murabahah. Jika dibandingkan dengan akad komoditi murabahah di Malaysia dengan Indonesia, transaksi komoditi syariah di Indonesia baru mencapai kurang dari satu persen.


"Oleh karena itu, ICDX mendorong transaksi komoditi syariah sebagai alternatif instrumen keuangan syariah di Indonesia agar perbankan syariah dapat tumbuh pesat dan bersaing dengan bank konvensional, bahkan di pasar global,” kata Direktur Utama ICDX Nursalam, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 1  Februari 2023.
Baca: Kepercayaan Konsumen Januari Turun, Ekonomi AS Bisa Resesi?

Sebagai satu-satunya bursa komoditi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar murabahah komoditi syariah, saat ini ICDX telah menjalankan transaksi komoditi syariah untuk subrogasi dan asset sale.
 
Subrogasi dan asset sale adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang membayar piutang tersebut kepada kreditur lama. Transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan industri multifinance yang memiliki keterbatasan likuiditas.
 
Sebagai contoh, multifinance konvensional dapat memberikan pembiayaan selama 3-4 bulan, kemudian dialihkan ke bank konvensional dan dana yang diperoleh dapat disalurkan kembali ke pembiayaan baru.
 
Hal ini sebagaimana Fatwa No 104 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak diperbolehkan untuk dibayar dengan uang tunai, sehingga pembayarannya harus menggunakan barang atau komoditas.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan