"Rasio elektrifikasi, perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga hingga kuartal III-2022 mencapai angka 99,60 persen, jadi masih ada sebanyak 318.470 rumah tangga yang belum berlistrik," kata Sripeni saat peresmian dan penyalaan pertama Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis, 17 November 2022.
Menurut dia, sebagian besar rumah tangga yang belum berlistrik tersebar di wilayah terpencil khususnya daerah terdepan, terluar dan daerah tertinggal atau 3T.
Selain itu, lanjut dia, masih terdapat juga masyarakat yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan yang sudah terdapat jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di depan rumah, namun belum bisa untuk mendapatkan akses listrik secara langsung sebagai pelanggan PLN. "Hal ini dikarenakan ketidakmampuan untuk membayar biaya pasang baru listrik, sehingga harus berbagi sambungan listrik dengan tetangganya," katanya.
Dia mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik adalah melalui program BPBL yang hari ini dilakukan peresmian dan penyalaan pertama untuk provinsi DIY.
"Listrik adalah kebutuhan dasar kita semua, untuk itu ketersediaan listrik yang cukup, andal, ramah lingkungan serta harga yang terjangkau, menjadi perhatian pemerintah khususnya di Kementerian ESDM," katanya.
Baca juga: Kantongi PMN Rp10 Triliun, PLN Fokus Listriki Daerah 3T |
Dia mengatakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, Kementerian ESDM mengalokasikan untuk program BPBL bagi rumah tangga miskin sebanyak 80 ribu rumah tangga yang tersebar di 22 provinsi.
"Program ini akan dilanjutkan kembali di 2023 dengan menyasar 83 ribu rumah tangga, Kementerian ESDM menunggu data dan verifikasi data kembali dari Komisi VII DPR RI, dan tim terkait usulan penerima program BPBL tahun 2023," katanya.
Dia mengatakan dalam melaksanakan program BPBL, Kementerian ESDM menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan instalasi listrik pada rumah tangga yang telah diusulkan dan layak menerima bantuan.
"Calon penerima merupakan rumah tangga yang kriterianya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal, dan atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat berwenang," katanya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News