Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penyesuaian tarif listrik tetap mengacu pada kebijakan triwulanan periode Oktober–Desember 2025, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Penetapan tarif listrik ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Dalam aturan itu, penyesuaian harga tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan pergerakan indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selama parameter ekonomi tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan, maka tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan PLN tetap sama seperti awal Oktober.
Pelanggan Subsidi Tetap Aman
Untuk pelanggan bersubsidi yang meliputi rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM tarif masih ditahan oleh pemerintah.Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah di tengah tekanan ekonomi global.
Berikut tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif Listrik Nonsubsidi Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif. Berikut rincian harga yang berlaku:R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR atau TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Sektor bisnis dan industri tetap menikmati tarif stabil hingga akhir triwulan IV:B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM dan TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
Pemerintah dan Fasilitas Umum
Tarif listrik untuk instansi pemerintah serta fasilitas umum juga tidak berubah:P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
Tarif untuk Pelayanan Sosial
Khusus untuk keperluan sosial, seperti rumah ibadah atau yayasan sosial, tarif listrik masih tergolong paling rendah:S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp925 per kWh
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif di Oktober ini, pelanggan PLN dapat menikmati stabilitas biaya listrik hingga Desember 2025. Pemerintah memastikan kebijakan tarif tetap memperhatikan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan keberlanjutan keuangan PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id