Di Indonesia, dua jenis badan usaha yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Mengutip laman Ok Bank, artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan PT dan CV agar Anda bisa menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Apa itu PT dan CV
Sebelum memulai bisnis, salah satu hal penting yang harus diketahui pengusaha adalah jenis badan usaha yang akan digunakan, khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).Kedua jenis badan usaha ini umum digunakan di Indonesia dan memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing. PT dan CV berbeda dalam hal struktur hukum, modal, serta cara pengelolaannya, sehingga penting bagi pengusaha untuk memahami perbedaannya sebelum memilih jenis badan usaha yang tepat.
Baca juga:
Ini Pengertian NIB? Legalitas yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha |
Perbedaan PT dan CV
Bentuk Usaha Badan Hukum
PT merupakan badan hukum yang sah dan dapat digunakan untuk usaha kecil hingga besar, sementara CV tidak memiliki status badan hukum. CV lebih banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) karena aturan yang lebih fleksibel dibandingkan PT.Modal Dasar Perusahaan
PT membutuhkan modal dasar yang disepakati oleh pendiri dan 25 persen dari modal tersebut harus disetor penuh. Sedangkan pada CV, setiap mitra wajib memasukkan modal sesuai kesepakatan tanpa ada batas minimum, namun ini mempengaruhi pembagian keuntungan.Kegiatan Usaha
PT memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, jasa, konstruksi, hingga perusahaan media. Sementara CV memiliki keterbatasan pada beberapa bidang usaha, sehingga cocok untuk usaha kecil seperti perbengkelan dan pertanian.Struktur Kepengurusan
Kepengurusan PT dijalankan oleh direksi dan diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan CV dikelola oleh mitra aktif yang diberikan wewenang, dengan mitra pasif tidak diizinkan terlibat dalam manajemen.Prosedur Pendirian
Pendirian PT memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sedangkan CV hanya perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM tanpa perlu pengesahan dari Menteri.Baca juga:
Apa Itu Manufaktur? Ini Pengertian hingga Contoh Perusahannya |
Keunggulan PT dan CV
PT memiliki keuntungan dari segi legalitas dan kepercayaan di mata investor karena status badan hukumnya. Selain itu, PT lebih cocok untuk usaha yang berpotensi berkembang pesat.Sementara itu, CV lebih mudah dan murah dalam proses pendiriannya, sehingga cocok untuk pengusaha pemula yang ingin mengelola bisnis dengan modal lebih kecil dan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan operasional.
Memahami perbedaan antara PT dan CV sangat penting bagi setiap pengusaha untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis mereka. Semoga membantu. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id